Petitum |
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I wanprestasi ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-II wanprestasi ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-III wanprestasi ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian tanggal 28, bulan Juni, tahun 2019 antara PT. Alzahrani Bangun Cipta dengan PT. Ababyl Absolute
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-III membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 5.557.182.519;
- Menghukum Turut Tergugat untuk memerintahkan Tergugat-III untuk taat, tunduk, dan sukarela menjalankan isi putusan atas perkara ini ;
- Menyatakan sah berharga sita jaminan yang telah diletakan atas benda milik Tergugat-I dan Tergugat-III, berupa :
1. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatsnya terletak di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 162 Setinggi Randuagung Kec. Kebomas Gresi, dikenal sebagai persil “SMA. Muhamadiyah Gresik” milik Tergugat-III untuk diletakan sita jaminan ;
2. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatsnya terletak di Jalan Demak No. 17 GKB. Gresik, milik Tergugat-I untuk diletakan sita jaminan ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) Rp. 1.000.000,-/hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan atas perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat membayar beaya perkara yang timbul.
|