Petitum |
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Membatalkan / Menangguhkan Penetapan Eksekusi Nomor : 20/Eks.SHT/2020/PN.Gsk karena cacat hukum;
- Menyatakan perbuatan Terlawan IV dalam menetapkan penghitungan jumlah hutang Pelawan telah melanggar hak subyektif Pelawan, sehingga perbuatan Terlawan IV yang menjual Piutang/Tagihan (cessie) kepada Terlawan III dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan Terlawan, Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV baik secara masing-masing sendiri-sendiri dan atau bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Piutang/Tagihan (cessie) Nomor. 111 dan Akta Pengalihan dan Penyerahan Piutang/Tagihan Nomor. 112 Keduanya tertanggal 18 Oktober 2018, adalah cacat hukum dan tidak mengikat ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Piutang/Tagihan (cessie) No.13 tanggal 19 September 2019 adalah cacat hukum dan tidak mengikat ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Piutang/Tagihan (cessie) No.13 tanggal 19 September 2019 tidak dapat dijadikan dasar dalam mengajukan pelaksanaan (Eksekusi) Lelang terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Hak Tanggungan Pelawan;
- Menyatakan penetapan Surat Keputusan Turut Terlawan I Nomor. S-739/ WKN.10 / KNL.01 / 2020 tertanggal 24 februari 2020 Perihal: Penetapan Pelaksanaan Hari dan Tanggal Lelang Hak Tanggungan atas nama tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak berlaku menurut hukum;
- Menyatakan Lelang Hak Tanggungan atas nama Pelawan yang dilaksanakan pada; Hari Rabu dan tanggal: 18 Maret 2020 Waktu:10.00 WIB Tempat : Ruang Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jl. Indrapura No. 5 Surabaya Batal demi hukum ;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk pada Putusan perlawanan ini ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan I s/d IV dan para Turut Terlawan;
Dan apabila Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya; |