Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Gsk 1.BONAR SATRIO WICAKSONO, S.H., M.H.
2.PARAS SETIO, S.H., M.H.Li.
WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BONAR SATRIO WICAKSONO, S.H., M.H.
2PARAS SETIO, S.H., M.H.Li.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WAHYUDI secara Bersama-sama dengan saksi FATONI Alias MAMAT (berkas perkara lain) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Kawasan Pergudangan Legundi Business Park Ds. Banjarsari Banjaran Kec. Driyorejo Kab. Gresik Prov. Jawa Timur, tepatnya di  salah satu gudang yang terletak di Blok A No.32 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, setiap orang yang menyalahgunakan dan/atau Niaga bahan Bakar, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah berupa BBM jenis Solar  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Surya Ningrat Tridarma A.Skom dan saksi Rasyid Awliya, S.Pi mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di daerah atau Kawasan pergudangan Legundi Business Park desa Banjarsari Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik tempat penampungan BBM jenis Solar.

Dari informasi tersebut saksi Surya Ningrat Tridarma A.Skom dan saksi Rasyid Awliya, S.Pi bersama dengan team melakukan penyelidikan di daerah Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur, untuk memastikan informasi  tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Team yang dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim AKBP HARY RAMBE SH. berangkat ke Gresik  Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 hingga Kamis  tanggal 1 Pebrauari 2024 saksi Surya Ningrat Tridarma A.Skom dan saksi Rasyid Awliya, S.Pi dan team melakukan pemantauan dan mencari informasi di beberapa SPBU didaerah Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024 sekitar Jam 10.00 Wib. saksi Surya Ningrat Tridarma A.Skom dan saksi Rasyid Awliya, S.Pi dan Team masuk ke Kawasan Pergudangan Legundi Business Park Ds. Banjarsari Banjaran Kec. Driyorejo Kab. Gresik dan didalam kawasan pergudangan tersebut terdapat beberapa blok area pergudangan, saksi Surya Ningrat Tridarma A.Skom dan saksi Rasyid Awliya, S.Pi dan Team melakukan pengamatan, akhirnya Team mencurigai salah satu gudang yang terletak di Blok A No.32 ada mobil truk box yang sedang keluar, selanjutnya pintu gudang langsung ditutup kembali.

Selanjutnya saksi Surya Ningrat Tridarma A.Skom dan saksi Rasyid Awliya, S.Pi dan team masih melakukan pemantauan dan mendiskusikan dan  akhirnya di putuskan untuk masuk ke Gudang yang terletak di Blok A No.23. dan melihat ternyata benar di dalam gudang tersebut terlihat tangki, beberapa tandan serta pompa, akhirnya memutuskan untuk masuk ke gudang tersebut dan benar bahwa di dalam gudang tersebut sebagai Gudang penampungan BBM jenis solar saat tim berhasil mengamankan Tersangka Wahyudi dan pekerja serta barang bukti di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Legundi Business Blok A23 Park Jl. Karangandong Dusun. Banjarsari Desa. Banjaran Kec. Driyorejo Kab. Gresik, untuk tersangka Wahyudi diamankan Barang Bukti berupa :

  • 1 (satu) truk Box DINA warna merah dengan Nopol W-8069-NI yang sudah di modifikasi membawa tangki berisakan BBM Jenis solar
  • 1 (Unit) Handphone Vivo warna hitam dengan nomor 087815278871.

Bahwa Tersangka Wahyudi telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 pada saat akan melalukan pengiriman BBM Jenis solar yang di beli dari SPBU SPBU Wil Gresik dan Sidoarjo sebagai berikut :

  1. Tersangka dengan Saksi DWI SANTOSO pada saat diamankan sedang mengendarai Truk Box DINA warna Merah NoPol W-8069-NI yang didalamnya ada muatan berupa BBM jenis Solar yang disubsidi sebanyak kurang lebih 1.300 liter
  2.  Adapun BBM jenis Solar yang di muat didapat dari Pembelian di beberapa SPBU di wilayah Sidoarjo dan Gresik Jawa Timur, selanjutnya setelah terisi BBM jenis Solar tersebut Tersangka kirim ke Gudang Penampungan yang terletak di Komp. Pergudangan Legundi Business Park Ds. Banjarsari Banjaran Kec. Driyorejo Kab. Gresik Prov. Jawa Timur di Blok A Nomor 23.
  3. Tersangka mengajak saksi DWI SANTOSO dengan peran untuk menemani Tersangka, dan kadang Tersangka minta untuk bantu membayar pada saat pembelian BBM jenis Solar di SPBU dan baru dua hari bekerja dengan Tersangka.
  4. Tersangka menerangkan Untuk orang  yang bertugas bongkar BBM di gudang bernama saksi JOKO, dan pada saat sampai di gudang tidak diperbolehkan masuk ke dalam areal gudang. Setelah selesai selanjutnya truk dikeluarkan dan diserahkan ke Tersangka,

Sarana dan prasarana dalam melakukan kegiatan pembelian/mengangsu dari SPBU ke SPBU, sebagai berikut :

  • 1 (satu) truk Box DINA warna merah dengan Nopol W-8069-NI yang sudah di modifikasi membawa tangki berisikan BBM Jenis solar
  • 1 (Unit) Handphone Vivo warna hitam dengan nomor 087815278871.

Adapun SPBU SPBU sebagai tempat untuk membeli dan mengangsu di antaranya SPBU Legundi Gresik, SPBU Trosobo Gresik, SPBU Paku Waru Sidoarjo dan SPBU Tropodo Sidoarjo. Setiap pembelian maksimal 100 liter, kadang dibawah 100 liter, karena pihak SPBU tidak memberikan pembelian maksimal 100 liter. Jadi untuk memenuhi 1000 liter, Tersangka harus mengisi bolak balik di beberapa SPBU tersebut.

Bahwa Tersangka dalam pembelian BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU tersebut tidak mendapatkan upah, melainkan mendapatkan sisa dari pembelian BBM, awal diberikan uang dari Saksi MAMAT sebesar Rp. 7.500.000,-, dari uang tersebut Tersangka harus mendapatkan BBM solar sebanyak 1000 liter, tiap liternya seharga Rp. 6.800,-, dari 1000 liter menghabiskan uang seharga Rp. 6.800.000,- sisa Rp. 700.000,- per 1.000 Liter dari Rp. 700.000,- masih dipotong Rp. 200.000,- digunakan untuk membeli BBM Solar truk, sisa Rp. 500.000,-. Dan Tersangka baru melakukan kegiatan pembelian BBM solar sebanyak tiga kali.

Bahwa Tersangka mendapatkan BBM Jenis solar subsidi sebagai berikut . Pada awalnya Tersangka diberikan modal oleh saksi MAMAT sebesar Rp. 7.500.000,- selanjutnya belanja ke beberapa SPBU di sekitar Gresik dan Sidoarjo, dengan menggunakan barkot yang diberikan oleh saksi. MAMAT dengan dikirim melalui Hp Tersangka yang di gunakan saat ini yaitu HP merek VIVO warna hitam dengan nomor 087815278871. Dengan barkot tersebut, selanjutnya Tersangka gunakan untuk membeli solar bersubsidi, karena tanpa barkot tersebut, pihak SPBU tidak akan memberikan Solar bersubsidi, setelah mendapatkan 1000 liter Solar bersubsidi, langsung Tersangka bawa ke gudang penampungan di Komp. Pergudangan Legundi Business Park Blok A23 Ds. Banjarsari Banjaran Kec. Driyorejo Kab. Gresik Prov. Jawa Timur yang diterima oleh Saksi JOKO untuk di bongkar dan dipindahkan ke penampungan. Dari kegiatan tersebut Tersangka mendapat keuntungan dari sisa pembelian Solar sebesar Rp. 500.000.

Tersangka mengetahui bahwa melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dengan cara membeli dan ditampung selanjutnya di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi tersebut dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia tentang Migas.

Bahwa konsumen Pengguna yang berhak memperoleh Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu untuk Minyak tanah (Kerosene) dengan konsumen pengguna yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro dan Usaha Perikanan, sedangkan untuk Minyak Solar (Gas Oil) dengan konsumen pengguna yaitu Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum. Rincian peruntukan penggunaan Minyak Solar bagi Usaha Mikro yaitu Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro, dimana Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro. Didalam surat rekomendasi tersebut tercantum volume BBM yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan peralatan ataun mesin dari konsumen pengguna. Hal ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya penimbunan oleh Konsumen Pengguna. Oleh sebab itu, Badan Usaha bentuk Industri yang bukan merupakan Konsumen Pengguna tidak diperbolehkan menggunakan atau membeli BBM bersubsidi untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari usaha kegiatan industrinya.

Yang dimaksud dengan konsumen pengguna BBM yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dimana konsumen pengguna yang menggunakan BBM subsidi tersebut secara langsung hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual/diniagakan kembali. Konsumen pengguna yang berhak dapat melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi (untuk Usaha Mikro, Usaha Pertanian, Usaha Pertanian, transportasi motor tempel dan pelayanan umum), dan menyimpan BBM tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dan tidak untuk dijual kembali. Adapun perbuatan menimbun atau menyimpan BBM untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan dan/atau Badan Usaha tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Pasal 55 KUHP ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya