Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama
- ALDA DEVINA ANDINI, lahir di Gresik, tanggal 14-05-2006, dan
- HANIF RAFKA FADILAH, lahir di Gresik, tanggal 22-12-2010
- Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut diatas menjual Rumah Hak Milik yang tercatat dan Sertifikat Hak Milik Nomor 03554, dengan luas bangunan 38 M2 dan luas tanah 78 M2, atas nama :
- ALDA DEVINA ANDINI, lahir di Gresik, tanggal 14-05-2006, dan
- HANIF RAFKA FADILAH, lahir di Gresik, tanggal 22-12-2010
Yang terletak di Desa Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
|